Pasal 17
BAB 4 — BAHAN BAKU DALAM SKEMA USDFS
(1) Dalam hal sebagian atau seluruh Bahan Baku yang diimpor oleh Industri Pengguna tidak digunakan untuk kegiatan produksi dan/atau akan dipindahtangankan, dilakukan Verifikasi Bahan Baku Sisa. (2) Industri Pengguna mengajukan permohonan Verifikasi Bahan Baku Sisa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Lembaga Pelaksana Verifikasi. (3) Verifikasi Bahan Baku Sisa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan:
a. pada saat periode importasi berlangsung, dalam hal Bahan Baku yang sebagian atau seluruhnya tidak digunakan dalam proses produksi tersebut mengalami reject atau defect; atau b. setelah dilakukannya Verifikasi Akhir, dalam hal Industri Pengguna telah diberikan waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak berakhirnya masa periode importasi namun masih terdapat Bahan Baku yang tidak digunakan untuk kegiatan produksi.
