PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK INDUSTRI...
Pasal 28
BAB 5 — TATA KERJA
Direktur menyampaikan laporan kepada Kepala Badan Kementerian Perindustrian mengenai hasil pelaksanaan tugas penyelenggaraan pendidikan vokasi di bidang teknologi industri petrokimia secara berkala setiap 3 (tiga) bulan dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
