PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK INDUSTRI...
Pasal 25
BAB 4 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Direktur, Pembantu Direktur, dan Kepala Subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi, kepala satuan dan kepala unit diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
