PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK INDUSTRI...
Pasal 21
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pelayanan kepustakaan. (2) Unit Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b mempunyai tugas melakukan pengembangan pembelajaran, peningkatan kemampuan, dan pelayanan uji kemampuan bahasa. (3) Unit Komputer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c mempunyai tugas melakukan pengembangan, pengelolaan, serta pelayanan teknologi informasi dan komunikasi.
