PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK INDUSTRI...
Pasal 18
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Unit Pabrik dalam Sekolah (Teaching Factory) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf k merupakan unsur pelaksana akademik di bidang pembelajaran proses produksi barang dan/atau jasa. (2) Unit Pabrik dalam Sekolah (Teaching Factory) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan kegiatannya dikoordinasikan oleh Pembantu Direktur I.
