PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK INDUSTRI...
Pasal 16
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a merupakan dosen yang diberi tugas tambahan untuk membantu Direktur dalam memimpin Program Studi. (2) Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Program Studi dibantu oleh Sekretaris Program Studi. (3) Laboratorium Program Studi dan/atau Workshop sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c
merupakan sarana penunjang Program Studi dalam kegiatan praktikum pada proses belajar mengajar.
