PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK INDUSTRI...
Pasal 12
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf h mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumah- tanggaan, barang milik negara, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, kepegawaian, dan keuangan di lingkungan Politeknik Industri Petrokimia Banten. (2) Subbagian Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Pembantu Direktur II.
