PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 29-m-ind-per-7-2017 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara...
Pasal 49
BAB 3 — TATA CARA PENGHITUNGAN NILAI TKDN
(1) Terhadap berkas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2), Direktur Jenderal mengundang Pemohon untuk melakukan analisis kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja. (2) Analisis kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan lebih dari 1 (satu) kali. (3) Terhadap permohonan yang telah memenuhi penilaian dalam analisis kelayakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 37, Direktur Jenderal menerbitkan sertifikat TKDN untuk masing- masing tipe produk yang dimohonkan.
