PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 29-m-ind-per-7-2017 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara...
Pasal 3
BAB 2 — KETENTUAN PENGHITUNGAN NILAI TKDN
(1) Penghitungan nilai TKDN produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet menggunakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. (2) Penghitungan nilai TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk masing-masing tipe produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet. (3) Penghitungan nilai TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan atas aspek: a. manufaktur; b. pengembangan; dan c. aplikasi.
