PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 29-m-ind-per-7-2017 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara...
Pasal 24
BAB 2 — KETENTUAN PENGHITUNGAN NILAI TKDN
(1) Penghitungan nilai TKDN untuk aspek aplikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilakukan berdasarkan komponen penghitungan sebagai berikut: a. rancang bangun; b. hak kekayaan intelektual; c. tenaga kerja; d. sertifikat kompetensi; dan e. alat kerja. (2) Penghitungan nilai TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung atas masing-masing tahapan kegiatan sebagai berikut: a. spesifikasi prasyarat (requirements); b. rancangan arsitektur; c. pemrograman; d. pengujian Aplikasi; dan e. pengemasan Aplikasi.
