Pasal 18
BAB 2 — KETENTUAN PENGHITUNGAN NILAI TKDN
(1) Penilaian TKDN untuk pengujian dan pencarian masalah (testing and debugging) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d dilakukan terhadap pelaksanaan kegiatan pengujian dan pencarian masalah (testing and debugging) terhadap Perangkat Tegar (Firmware) yang digunakan pada produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, atau Komputer Tablet. (2) Pelaksanaan kegiatan pengujian dan pencarian masalah (testing and debugging) terhadap Perangkat Tegar (Firmware) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai TKDN paling banyak 100% (seratus persen) dari bobot penilaian TKDN untuk pengujian dan pencarian masalah (testing and debugging). (3) Dalam hal tidak ada kegiatan pengujian dan pencarian masalah (testing and debugging) perangkat tegar (firmware) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai TKDN yang diberikan adalah 0% (nol persen) dari bobot penilaian TKDN untuk pengujian dan pencarian masalah (testing and debugging).
