Pasal 13
BAB 2 — KETENTUAN PENGHITUNGAN NILAI TKDN
(1) Kepemilikan hak kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) diberikan nilai TKDN 100% (seratus persen) dari bobot penilaian TKDN untuk Lisensi. (2) Kepemilikan Lisensi berdasarkan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf a diberikan nilai TKDN 100% (seratus persen) dari bobot penilaian TKDN untuk Lisensi. (3) Kepemilikan Lisensi berdasarkan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b diberikan nilai TKDN 50% (lima puluh persen) dari bobot penilaian TKDN untuk Lisensi. (4) Pengembangan yang menggunakan perangkat pengembang (software/hardware development kit) atau pola rancangan (reference design) tanpa kepemilikan Lisensi atau kepemilikan hak kekayaan intelektual diberikan nilai TKDN 0% (nol persen) dari bobot penilaian TKDN untuk Lisensi.
