Pasal 1
BAB 1 — UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Tingkat Komponen Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat TKDN adalah besarnya komponen dalam negeri, pada produk telepon seluler, komputer genggam, atau komputer tablet.
Telepon Seluler adalah alat perlengkapan yang digunakan dalam berkomunikasi jarak jauh dengan menggunakan jaringan selular dan jaringan nirkabel lainnya, termasuk smartphone dan tidak termasuk telepon satelit.
Komputer Genggam adalah suatu mesin pengolah data digital otomatis genggam, termasuk personal digital assistant (PDA) dan palmtop.
Komputer Tablet adalah suatu mesin pengolah data otomatis portabel yang menggunakan layar sentuh datar sebagai monitor dengan piranti masukan berupa stilus, pena digital, atau ujung jari selain menggunakan papan ketik atau tetikus, baik yang berfungsi sebagai alat komunikasi maupun tidak.
Pemohon adalah perusahaan pemegang merek (brand owner) berbadan hukum INDONESIA, yang berwenang dan bertanggung jawab atas penggunaan merek Telepon Seluler, Komputer Genggam, atau Komputer Tablet di INDONESIA, yang mengajukan permohonan penilaian TKDN.
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik hak kekayaan intelektual (hak cipta, paten, merek, desain industri dan desain tata letak sirkuit) kepada pihak lain berdasarkan perjanjian pemberian hak untuk menggunakan hak eksklusifnya yang diberikan perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
Chipset adalah sebuah kumpulan komponen elektronika perangkat produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet yang disatukan dalam sebuah cip silikon (integrated circuit), dimana tiap komponen yang berbentuk microchip saling bekerja sama dalam menjalankan berbagai fitur.
Perangkat Tegar adalah perangkat lunak yang tertanam pada perangkat keras, yang disebut juga dengan firmware.
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk
dua dimensi atau tiga dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola dua dimensi atau tiga dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk atau barang. 10. Desain Tata Letak Sirkuit adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, dimana sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut merupakan elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk pembuatan sirkuit terpadu. 11. Toko Aplikasi Daring adalah sebuah sistem terpusat yang berfungsi sebagai sarana penyediaan, distribusi, pembaharuan, notifikasi otomatis sebuah Aplikasi dan berkas elektronik berlisensi, baik berbayar ataupun tidak, yang disebut juga dengan online application store. 12. Pengguna Aktif adalah pengguna aplikasi terdaftar yang menggunakan aplikasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan, yang disebut juga dengan active users. 13. Pusat Inovasi adalah sarana dan prasarana pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan inovasi di bidang teknologi informasi dan komunikasi terkait produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet. 14. Nilai Pengawasan adalah nilai yang diberikan terhadap pemenuhan komitmen investasi pembangunan dan pengembangan Pusat Inovasi yang dilakukan dalam rangka penghitungan nilai TKDN. 15. Lembaga Verifikasi adalah lembaga surveyor penghitung nilai TKDN. 16. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang melakukan pembinaan atas industri Telepon Seluler, Telepon Genggam, dan Komputer Genggam di Kementerian Perindustrian. 17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
