Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Prinsip penanganan Pengaduan Masyarakat: a. Kepastian Hukum, yaitu mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan dalam menangani pengaduan masyarakat. b. Transparansi, yaitu dilakukan berdasarkan mekanisme dan prosedur yang jelas dan terbuka; c. Koordinasi, yaitu melaksanakan kerja sama yang baik antar pejabat yang berwenang dan aparatur pemerintah terkait; d. Efektivitas dan Efisiensi, yaitu dilaksanakan secara tepat sasaran, hemat tenaga, waktu dan biaya; e. Akuntabilitas, yaitu harus dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat, baik proses maupun tindak lanjutnya; f. Obyektivitas, yaitu berdasarkan fakta atau bukti tanpa dipengaruhi prasangka, interpretasi, kepentingan pribadi, golongan ataupun kepentingan pihak tertentu; g. Proporsionalitas, yaitu mengutamakan kepentingan pelaksanaan tugas dan kewenangan dengan tetap memperhatikan adanya kepentingan yang sah lainnya secara seimbang; dan h. Kerahasiaan, yaitu menjaga kerahasiaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali ada hak atau kewajiban hukum untuk mengungkapkan.
