PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 29-m-ind-per-6-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN...
Pasal 17
BAB 6 — PEMANTAUAN DAN STATUS PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT
(1) Pemantauan penanganan pengaduan masyarakat dilakukan oleh Inspektur Jenderal berkoordinasi dengan Sekretaris Jenderal. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara: a. langsung; atau b. tidak langsung.
