PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 29-m-ind-per-6-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN...
Pasal 11
BAB 4 — PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT
(1) Pencatatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 huruf a dapat dilakukan secara manual atau menggunakan sistem aplikasi komputer. (2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. data pengaduan:
- nomor dan tanggal agenda;
- tanggal pengaduan;
- ruang lingkup pengaduan. b. identitas pelapor:
- nama;
- alamat;
- pekerjaan; dan
- melampirkan fotocopy KTP atau identitas lainnya c. identitas terlapor:
- nama;
- NIP;
- alamat;
- jabatan; dan/atau
- asal unit kerja. d. lokasi kasus. www.djpp.kemenkumham.go.id
