Pasal 58
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37/M- IND/PER/3/2009 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Sepatu Pengaman Secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 54) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 164/M-IND/PER/12/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37/M-IND/PER/3/2009 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Sepatu Pengaman Secara Wajib
(Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 477); dan b. ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37/M-IND/PER/3/2009 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Sepatu Pengaman Secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 54) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 164/M- IND/PER/12/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37/M-IND/PER/3/2009 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Sepatu Pengaman Secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 477), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
