PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Alat...
Pasal 35
BAB 3 — PENILAIAN KESESUAIAN
(1) Kepala Badan melakukan evaluasi atas permohonan penerbitan SPPT SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dan Pasal 34. (2) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan membentuk tim. (3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri atas unsur: a. Badan; dan b. direktorat jenderal di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas melakukan pembinaan terhadap industri Sepatu Pengaman.
