Pasal 3
BAB 2 — LINGKUP PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA SECARA WAJIB
(1) Pemberlakuan SNI untuk Sepatu Pengaman secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dikecualikan bagi Sepatu Pengaman yang: a. sifat teknisnya merupakan produk sejenis yang memiliki standar tersendiri dengan ruang lingkup, klasifikasi, dan/atau syarat mutu yang berbeda dengan standar yang diwajibkan; b. digunakan sebagai barang contoh untuk keperluan riset dan pengembangan produk dengan jumlah paling banyak 10 (sepuluh) pasang; c. digunakan sebagai barang contoh dalam rangka pengujian untuk memperoleh Sertifikat SNI; dan d. keperluannya merupakan barang pribadi penumpang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Sepatu Pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan.
