PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA INDUSTRI
Pasal 52
BAB 11 — TARGET, PENILAIAN, DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Pembina Industri wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode. (2) Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh berdasarkan kriteria penetapan standar kualitas hasil setiap butir kegiatan atau menggunakan pendekatan lain yang dapat dipertanggungjawabkan. (3) Ketentuan mengenai Hasil Kerja Minimal Jabatan Fungsional Pembina Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
