PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA INDUSTRI
Pasal 30
BAB 7 — STANDAR KOMPETENSI
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pembina Industri harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan. (2) Kompetensi Pembina Industri meliputi: a. kompetensi teknis; b. kompetensi manajerial; dan c. kompetensi sosial kultural. (3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
