Pasal 21
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 mengajukan surat permohonan kepada pimpinan unit kerja dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: a. fotokopi keputusan pengangkatan PNS yang dilegalisir oleh pejabat yang membidangi kepegawaian; b. fotokopi keputusan pangkat terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang membidangi kepegawaian; c. fotokopi keputusan jabatan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang membidangi kepegawaian; d. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter; e. fotokopi ijazah terakhir sesuai kualifikasi yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; f. surat pernyataan bersedia diangkat dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri sesuai dengan format surat A1; g. surat pernyataan pengalaman dalam melaksanakan tugas di bidang Pembinaan Industri paling singkat 2 (dua) tahun yang ditandatangani oleh pejabat terkait sesuai dengan format surat A2; h. daftar usulan penetapan Angka Kredit yang disertai dengan bukti fisik;
i. surat keterangan ketersediaan lowongan jenjang Jabatan Fungsional Pembina Industri yang akan diduduki yang ditandatangani oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Pembinaan Industri; j. dokumen peta jabatan unit kerja yang ditandatangani pejabat yang berwenang; k. fotokopi penilaian prestasi kerja/penilaian kinerja PNS 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang membidangi kepegawaian; dan l. daftar riwayat hidup sesuai dengan formulir A1. (2) Pimpinan unit kerja meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembangunan sumber daya manusia industri melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Pembina Industri pada Instansi Pembina. (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Pembina Industri pada Instansi Pembina melakukan verifikasi permohonan dan menyampaikan jadwal Uji Kompetensi. (4) Instansi Pembina melaksanakan Uji Kompetensi dan melakukan penilaian Angka Kredit. (5) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan melalui mekanisme penilaian dan PAK.
