PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2021 tentang PEJABAT PERINDUSTRIAN DI LUAR NEGERI
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Dalam rangka meningkatkan kerja sama internasional di bidang Industri, Pemerintah dapat menempatkan Pejabat Perindustrian di Luar Negeri. (2) Dalam menempatkan Pejabat Perindustrian di Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menugaskan PNS yang berasal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian yang ditempatkan di negara yang berpotensi meningkatkan kerja sama internasional di bidang Industri. (3) Menteri MENETAPKAN Pejabat Perindustrian di Luar Negeri berdasarkan formasi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan dan politik luar negeri.
