PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2020 tentang KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI DALAM...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Perusahaan Industri KBL Berbasis Baterai dapat melakukan impor atas: a. KBL Berbasis Baterai CKD; dan/atau b. KBL Berbasis Baterai IKD. (2) Selain importasi dalam bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perusahaan Industri KBL Berbasis Baterai juga dapat melakukan impor komponen. (3) Importasi KBL Berbasis Baterai CKD dan KBL Berbasis Baterai IKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan pos tarif untuk KBL Berbasis Baterai CKD dan KBL Berbasis Baterai IKD. (4) Importasi komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan pos tarif masing-masing komponen.
