PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor...
Pasal 7
BAB 2 — PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS DAN PERTIMBANGAN TEKNIS PERUBAHAN
(1) Untuk dapat memiliki Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1): a. Perusahaan API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a harus:
- telah memenuhi komitmen Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- terdaftar di SIINas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- telah menyampaikan data industri secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sebelumnya di SIINas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- telah memiliki LHVKI; b. Perusahaan API-U sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b harus:
- telah memenuhi komitmen Perizinan Berusaha di bidang perdagangan besar sesuai dengan KBLI 46411, 46412, 46414, 46499, 46691, 46699, 46100, 45301, dan/atau 46795;
- terdaftar di SIINas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- telah memiliki LHVIU; dan c. PPBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c harus:
- telah memenuhi komitmen Perizinan Berusaha di bidang perdagangan besar sesuai dengan KBLI 46411 dan/atau 46100;
- terdaftar di SIINas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- telah ditetapkan sebagai PPBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal Perusahaan Industri mulai berproduksi komersial kurang dari 1 (satu) tahun, Perusahaan Industri menyampaikan data industri dengan periode sejak kegiatan produksi dimulai sampai dengan 1 (satu) bulan terakhir.
