PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor...
Pasal 5
BAB 2 — PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS DAN PERTIMBANGAN TEKNIS PERUBAHAN
(1) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikecualikan apabila Impor Produk Tekstil dilakukan oleh Perusahaan API-P untuk digunakan sebagai barang konsumsi untuk keperluan barang komplementer dan/atau barang untuk keperluan tes pasar. (2) Ketentuan mengenai impor Produk Tekstil oleh Perusahaan API-P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
