Pasal 48
BAB 5 — PELAPORAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI
(1) Direktur Jenderal melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap: a. Pelaku Usaha yang telah memiliki Pertimbangan Teknis dan/atau Pertimbangan Teknis perubahan; dan b. pelaksanaan VKI dan/atau VIU. (2) Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan VKI dan/atau VIU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit berupa: a. pemantauan dan evaluasi kinerja Lembaga Pelaksana Verifikasi; dan b. pemantauan dan evaluasi kesesuaian antara data Pelaku Usaha dan kondisi di lapangan. (3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan. (4) Dalam melakukan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat membentuk tim teknis. (5) Tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
