PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor...
Pasal 30
BAB 3 — VERIFIKASI KEMAMPUAN INDUSTRI DAN VERIFIKASI IMPORTIR UMUM
(1) Perusahaan API-P atau Perusahaan Industri mengajukan permohonan VKI kepada Lembaga Pelaksana Verifikasi melalui SIINas. (2) Pengajuan permohonan VKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. melakukan pengisian data paling sedikit berupa:
- data kemampuan produksi setiap mesin per hari;
- jumlah produksi dan penggunaan Tekstil dan/atau Produk Tekstil sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system 1 (satu) tahun sebelumnya;
- konversi penggunaaan bahan baku dan/atau bahan penolong Tekstil dan/atau Produk Tekstil per jenis produk;
- jumlah rencana produksi dan kebutuhan Tekstil dan/atau Produk Tekstil sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system 1 (satu) tahun ke depan;
- jumlah penjualan di dalam negeri dan tujuan ekspor untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system 1 (satu) tahun sebelumnya; dan
- jumlah stok terkini Tekstil dan/atau Produk Tekstil sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system; dan b. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
- nomor pokok wajib pajak;
- Perizinan Berusaha;
- data tenaga kerja;
- data mesin dan peralatan produksi;
- gambar alur proses produksi;
- surat pernyataan bermeterai dan ditandatangani oleh pimpinan perusahaan setingkat direktur yang menyatakan: a) memiliki/menguasai gudang bahan baku dan/atau bahan penolong dan/atau gudang hasil produksi; dan/atau b) memiliki unit pengolahan limbah sesuai dengan jenis industri atau bekerja sama dengan pihak lain;
- bukti pembayaran pajak 3 (tiga) tahun terakhir atau surat keterangan terdaftar pajak bagi Perusahaan Industri yang memiliki Perizinan Berusaha kurang dari 3 (tiga) tahun; dan
- bukti pembayaran listrik 3 (tiga) bulan sebelumnya. (3) Format surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 6 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
