Pasal 18
BAB 2 — PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS DAN PERTIMBANGAN TEKNIS PERUBAHAN
(1) Penambahan jumlah alokasi total kebutuhan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b untuk kelompok komoditas pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi dapat dilakukan dengan ketentuan: a. telah melakukan realisasi Impor paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah
alokasi total kebutuhan Impor yang telah disetujui; dan b. jumlah alokasi total kebutuhan Impor yang disetujui masih di bawah jumlah total kebutuhan bahan baku dan/atau bahan penolong atas kapasitas produksi apabila Impor dilakukan oleh Pelaku Usaha untuk digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong produksinya sendiri atau digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong bagi Perusahaan Industri. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan dalam hal penambahan jumlah alokasi total kebutuhan Impor dilakukan dalam rangka perluasan usaha dari Perusahaan Industri yang mengakibatkan perubahan kebutuhan bahan baku dan/atau bahan penolong produksi.
