Pasal 13
BAB 2 — PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS DAN PERTIMBANGAN TEKNIS PERUBAHAN
(1) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a paling sedikit memuat informasi mengenai: a. jenis Pertimbangan Teknis; b. identitas Pelaku Usaha yang mencakup nama, alamat, nomor induk berusaha, KBLI, dan bidang usaha; c. pos tarif/harmonized system dan uraian barang yang akan diimpor; d. satuan barang; e. jumlah alokasi kebutuhan Impor untuk setiap pos tarif/harmonized system; f. jumlah alokasi total kebutuhan impor per masing-masing satuan; g. tanggal penerbitan; h. masa berlaku Pertimbangan Teknis; dan i. nama dan jabatan pejabat yang menerbitkan Pertimbangan Teknis. (2) Dalam hal terdapat pembagian subkelompok komoditas, selain informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Pertimbangan Teknis juga memuat informasi jumlah alokasi kebutuhan Impor untuk setiap subkelompok komoditas.
