Pasal 11
BAB 2 — PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS DAN PERTIMBANGAN TEKNIS PERUBAHAN
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dinyatakan tidak sesuai, permohonan dikembalikan kepada Pelaku Usaha untuk dilakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal pengembalian. (2) Dalam hal Pelaku Usaha tidak melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan ditolak secara otomatis. (3) Dalam hal Pelaku Usaha telah melakukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemeriksaan kesesuaian data dan dokumen dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal perbaikan permohonan diterima. (4) Pelaku Usaha yang telah melakukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebanyak 3 (tiga) kali, tidak dapat melakukan perbaikan kembali dan permohonan ditolak secara otomatis.
