PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2020 tentang SPESIFIKASI, PETA JALAN PENGEMBANGAN, DAN...
Pasal 6
BAB 3 — KETENTUAN PENGHITUNGAN NILAI TKDN
Penghitungan nilai TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan berdasarkan komposisi: a. Aspek Manufaktur untuk Komponen Utama diperhitungkan sebesar 55% (lima puluh lima persen) dari keseluruhan nilai TKDN; b. Aspek Manufaktur untuk Komponen Pendukung diperhitungkan sebesar 15% (lima belas persen) dari keseluruhan nilai TKDN; c. Aspek Perakitan diperhitungkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari keseluruhan nilai TKDN; dan d. Aspek Pengembangan diperhitungkan sebesar 20% (dua puluh persen) dari keseluruhan nilai TKDN.
