PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2020 tentang SPESIFIKASI, PETA JALAN PENGEMBANGAN, DAN...
Pasal 41
BAB 4 — PENGAWASAN DAN EVALUASI
(1) Kepala Pusat P3DN melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi oleh Lembaga Verifikasi. (2) Dalam hal berdasarkan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh Lembaga Verifikasi atas pelaksanaan
verifikasi, Kepala Pusat P3DN mengajukan pencabutan penetapan Lembaga Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) kepada Menteri.
