PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2020 tentang SPESIFIKASI, PETA JALAN PENGEMBANGAN, DAN...
Pasal 34
BAB 4 — VERIFIKASI DAN SERTIFIKASI TKDN
(1) Kepala Pusat P3DN memeriksa laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3). (2) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Pusat P3DN menerbitkan Sertifikat dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak penyampaian laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) secara lengkap dan benar.
