PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri Dan Akreditasi Kawasan Industri
Pasal 45
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Perusahaan Kawasan Industri yang telah memperoleh Perizinan Berusaha Kawasan Industri sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini harus mengajukan permohonan Akreditasi Kawasan Industri paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
