PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri Dan Akreditasi Kawasan Industri
Pasal 40
BAB 4 — PENINJAUAN STANDAR KAWASAN INDUSTRI
(1) Menteri melakukan peninjauan terhadap aspek Standar Kawasan Industri dengan mempertimbangkan: a. perkembangan teknologi; b. manajemen; c. sistem pengamanan; d. lingkungan; dan e. ketentuan peraturan perundangan-undangan. (2) Peninjauan terhadap ketentuan mengenai Standar Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
