PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri Dan Akreditasi Kawasan Industri
Pasal 19
BAB 2 — STANDAR KAWASAN INDUSTRI
(1) Pelaksanaan manajemen air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c paling sedikit meliputi: a. pemanfaatan air; dan b. peningkatan efisiensi penggunaan air. (2) Peningkatan efisiensi penggunaan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa konservasi air dan pemanfaatan air daur ulang.
