PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri Dan Akreditasi Kawasan Industri
Pasal 16
BAB 2 — STANDAR KAWASAN INDUSTRI
(1) Sarana penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b merupakan sarana yang disediakan oleh Perusahaan Kawasan Industri atau Tenan berdasarkan kebutuhan Tenan. (2) Sarana penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. hotel dan restoran; b. pusat bisnis; c. sarana olahraga; d. sarana ibadah; e. sarana perbankan; f. kantor pos; g. pos keamanan; h. sarana perparkiran; dan/atau i. rambu mitigasi risiko dan penanggulangan bencana. (3) Penyediaan sarana penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikerjasamakan dengan pihak lain.
