PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri Dan Akreditasi Kawasan Industri
Pasal 14
BAB 2 — STANDAR KAWASAN INDUSTRI
(1) Penyediaan jaringan persampahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h harus memenuhi ketentuan paling sedikit tersedianya: a. tempat penampungan sementara; dan b. sistem pengangkutan. (2) Jaringan persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan pengolahan limbah padat.
