PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 26-m-ind-per-4-2014 Tahun 2014 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN...
Pasal 2
(1) LSPro atau Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c atau huruf d harus memenuhi persyaratan sebagai LSPro atau Laboratorium Penguji yang diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk ruang lingkup Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG SNI 7655:2010 dalam waktu selambat-lambatnya tanggal 19 Desember 2014. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) LSPro atau Laboratorium Penguji dimaksud belum terakreditasi, penunjukannya dinyatakan berakhir.
