PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 26-m-ind-per-4-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 7
Penerbitan SPPT-SNI Pupuk Anorganik Tunggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan oleh LSPro yang telah terakreditasi dan ditunjuk oleh Menteri sesuai ruang lingkup SNI Pupuk Anorganik Tunggal, melalui: a. Sertifikasi Sistem 5; atau b. Sertifikasi Sistem 1b.
