PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 26-m-ind-per-4-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 10
(1) Apabila LSPro dan/atau Laboratorium penguji yang terakreditasi oleh KAN sesuai ruang lingkup SNI Pupuk Anorganik Tunggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9, belum mencukupi kebutuhan, Menteri dapat menunjuk LSPro dan/atau Laboratorium Penguji yang kompetensinya telah dievaluasi oleh BPKIMI. (2) LSPro dan/atau Laboratorium Penguji yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 2 (dua) tahun sejak penunjukkan harus telah diakreditasi KAN. www.djpp.kemenkumham.go.id
