Pasal 8
BAB 3 — PENILAIAN KESESUAIAN
(1) Dalam hal: a. belum tersedia LSPro atau Laboratorium Uji yang telah terakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI untuk STPP Mutu Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 namun telah terakreditasi dengan ruang lingkup yang sejenis; atau b. telah tersedia LSPro atau Laboratorium Uji yang telah terakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI untuk STPP Mutu Teknis namun jumlahnya belum memadai, Menteri dapat menunjuk LSPro dan/atau Laboratorium Uji yang terakreditasi oleh KAN dengan ruang lingkup yang sejenis.
(2) LSPro dan/atau Laboratorium Uji yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada dayat (1) harus telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan dilingkup SNI untuk STPP Mutu Teknis paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal penunjukan.
