Pasal 49
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 64/M- IND/PER/12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Sodium Tripolifosfat (STPP) Mutu Teknis Secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1453) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 104/M- IND/PER/11/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 64/M-IND/PER/12/2013 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA Sodium Tripolifosfat (STPP) Mutu Teknis Secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1780); dan
b. ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 64/M-lND/PER/12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Sodium Tripolifosfat (STPP) Mutu Teknis Secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1453) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 104/M- IND/PER/11/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 64/M- IND/PER/12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Sodium Tripolifosfat (STPP) Mutu Teknis Secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1780), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
