PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk...
Pasal 2
BAB 2 — LINGKUP PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA SECARA WAJIB
(1) Memberlakukan SNI 2109:2020 STPP Mutu Teknis secara wajib. (2) STPP Mutu Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki nomor pos tarif/harmonized system (HS) 2835.31.90.
(3) STPP Mutu Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hasil produksi dalam negeri dan/atau impor yang dipasarkan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
