PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk...
Pasal 10
BAB 3 — PENILAIAN KESESUAIAN
Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan: a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 20111 dan/atau KBLI 20114; b. memiliki merek sendiri untuk STPP Mutu Teknis kelas 3 (tiga); c. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa:
- tungku bakar;
- pengering semprot;
- alat kalsinasi;
- pendingin;
- penggiling dan penyaring; dan
- reaktor; d. memiliki peralatan uji paling sedikit berupa alat penguji kadar STPP Mutu Teknis; e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; dan f. memiliki akun SIINas.
