PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN SEBAGIAN URUSAN...
Pasal 3
Penyelenggaran kegiatan, pertanggungjawaban, pelaporan, pengawasan, dan pemeriksaan terhadap kegiatan penumbuhan dan pengembangan industri kecil, menengah, dan aneka, pengelolaan manajemen kesekretariatan bidang industri kecil, menengah, dan aneka, dan penumbuhan wirausaha baru industri dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
