PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN SEBAGIAN URUSAN...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Tugas Pembantuan Sebagian Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Tugas Pembantuan Pusat adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
- Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang melakukan pembinaan terhadap industri kecil, menengah, dan aneka di lingkungan Kementerian Perindustrian.
