PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2022 tentang STATUTA AKADEMI KOMUNITAS INDUSTRI TEKSTIL DAN...
Pasal 85
BAB 6 — SISTEM PENJAMINAN MUTU
(1) SPMI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf a merupakan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan melalui tahap penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar pendidikan tinggi. (2) SPMI bertujuan untuk: a. pencapaian visi dan pelaksanaan misi AK- TEKSTIL SOLO; dan b. pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan AK-TEKSTIL SOLO. (3) Kegiatan SPMI dikoordinasikan oleh ketua satuan penjaminan mutu. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai SPMI AK-TEKSTIL SOLO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan mekanisme penerapannya diatur dengan Peraturan Direktur.
