PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2022 tentang STATUTA AKADEMI KOMUNITAS INDUSTRI TEKSTIL DAN...
Pasal 7
BAB 2 — IDENTITAS
(1) AK-TEKSTIL SOLO memiliki busana akademik dan busana almamater. (2) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas busana pimpinan, busana Senat, dan busana wisudawan yang berupa toga, topi berwarna hitam, kalung, dan atribut lainnya. (3) Busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jaket almamater berwarna abu-abu dengan kode warna kode R:140 G:144 B:147 dan di bagian
dada kiri terdapat lambang AK-TEKSTIL SOLO.
